Pada tanggal 4 Maret 2025, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengeluarkan pernyataan keras terkait tindakan Israel yang menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Kemlu RI menilai tindakan ini sebagai pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia, serta dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Kemlu RI juga mengecam upaya Israel yang dinilai berusaha menggagalkan kesepakatan gencatan senjata dengan melanggar ketentuan awal, secara sepihak meminta perpanjangan fase pertama, dan menghindari pembahasan fase kedua. Pernyataan ini disampaikan melalui akun X resmi Kemlu RI.

Pemerintah Indonesia mendesak komunitas internasional untuk meningkatkan tekanan terhadap Israel agar segera mengizinkan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Tindakan Israel yang menjadikan bantuan sebagai alat tawar-menawar dalam perundingan gencatan senjata dianggap tidak dapat diterima.

Lebih lanjut, Kemlu RI menegaskan kembali dukungan penuh Indonesia terhadap Solusi Dua Negara sebagai satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan di kawasan tersebut. Indonesia juga menyerukan agar negosiasi fase kedua segera dilanjutkan sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dengan Hamas.

Taktik Israel yang menghentikan bantuan ke Gaza dengan tujuan meningkatkan posisi tawar dalam negosiasi dengan Hamas dikecam keras oleh Indonesia. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan.

Indonesia berharap agar komunitas internasional dapat bersatu dan mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri blokade terhadap Gaza dan memastikan bantuan kemanusiaan dapat sampai kepada mereka yang membutuhkan.