Pada tanggal 3 Maret 2025, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyampaikan kecurigaannya terkait penundaan sidang praperadilan yang diajukan kliennya. Ia menduga bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menunda sidang untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara Hasto.

Maqdir khawatir, KPK akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dengan tujuan menggugurkan permohonan praperadilan. Menurutnya, jika hal ini terjadi, maka proses praperadilan akan menjadi sia-sia. Kemudian yang kedua kalau itu memang betul mereka melakukan ini bisa dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang, ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Maqdir menyatakan bahwa jika praperadilan ditolak, KPK memiliki wewenang untuk melimpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan.

Terdapat dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Pertama, terkait dugaan suap dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang ditunda hingga 10 Maret 2025. Kedua, terkait dugaan perintangan penyidikan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang ditunda hingga 14 Februari.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menanggapi tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu, katanya.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan dugaan merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020.

Tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mereka berharap penundaan sidang praperadilan bukan merupakan taktik KPK untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.

Dalam sidang sebelumnya, hakim menyatakan bahwa praperadilan Hasto dianggap kabur atau tidak jelas. Maqdir menekankan pentingnya pengujian dalam praperadilan untuk perkara pokok, terutama terkait bukti suap dan obstruction of justice.

Hasto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001.